Silahkan anda Download Buku Sekolah Elektronik Untuk Sekolah Dasar, jika buku yang anda cari tidak terdaftar di bawah ini, silahkan kunjungi website http://bse.kemdiknas.go.id, untuk dapat mendownload buku-buku bse yang ada di http://bse.kemdiknas.go.id anda harus daftar sebagai anggota terlebih dahulu.
Berikut ini buku sekolah elektronik yang diambil dari http://bse.telkomspeedy.com.
Maret 27, 2011
Maret 26, 2011
Buku Sekolah Elektronik
Buku Sekolah Elektronik, disebut juga BSE, adalah inisiatif dari Departemen Pendidikan Nasional Indonesia yang bertujuan untuk menyediakan buku ajar elektronik untuk tingkat pendidikan dari SD, SMP, SMA dan SMK.
Buku merupakan salah satu sarana penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Salah satu permasalahan perbukuan dalam era otonomi daerah dewasa ini adalah ketersediaan buku yang memenuhi standar nasional pendidikan dengan harga murah yang dapat dijangkau oleh masyarakat luas. Untuk mengatasi hal tersebut, Departemen Pendidikan Nasional telah membeli hak cipta buku teks pelajaran dari penulis/penerbit. Selanjutnya buku-buku tersebut disajikan dalam bentuk buku elektronik(ebook) dengan nama Buku Sekolah Elektronik (BSE).
Buku merupakan salah satu sarana penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Salah satu permasalahan perbukuan dalam era otonomi daerah dewasa ini adalah ketersediaan buku yang memenuhi standar nasional pendidikan dengan harga murah yang dapat dijangkau oleh masyarakat luas. Untuk mengatasi hal tersebut, Departemen Pendidikan Nasional telah membeli hak cipta buku teks pelajaran dari penulis/penerbit. Selanjutnya buku-buku tersebut disajikan dalam bentuk buku elektronik(ebook) dengan nama Buku Sekolah Elektronik (BSE).
Maret 17, 2011
Pendidikan di Indonesia
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kemdiknas), dahulu bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Depdikbud). Di Indonesia semua penduduk wajib mengikuti pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.
Pendidikan didefinisikan sebagai usaha terencana untuk membangun lingkungan belajar dan proses pembelajaran, sehingga para anak didik dapat secara giat mengembangkan potensi masing-masing guna memperbaiki taraf kerohanian, kesadaran, kepribadian, kecerdasan, keetisan, dan kekreatifan yang sesuai bagi masing-masing, bagi sesama warga negara, maupun bagi bangsa. Konstitusi nasional juga mencantumkan bahwa pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam dua bagian utama, yaitu formal dan non-formal. Pendidikan formal dibagi lagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu dasar, menengah, dan tinggi.
Sebagian besar sekolah di Indonesia memulakan tahun pelajarannya pada bulan Juli. Satu tahun pelajaran dibagi ke dalam dua semester.Semester ganjil dimulai dari Juli sampai dengan Desember dan semester genap dari Januari sampai dengan Juni
Pendidikan didefinisikan sebagai usaha terencana untuk membangun lingkungan belajar dan proses pembelajaran, sehingga para anak didik dapat secara giat mengembangkan potensi masing-masing guna memperbaiki taraf kerohanian, kesadaran, kepribadian, kecerdasan, keetisan, dan kekreatifan yang sesuai bagi masing-masing, bagi sesama warga negara, maupun bagi bangsa. Konstitusi nasional juga mencantumkan bahwa pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam dua bagian utama, yaitu formal dan non-formal. Pendidikan formal dibagi lagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu dasar, menengah, dan tinggi.
Sebagian besar sekolah di Indonesia memulakan tahun pelajarannya pada bulan Juli. Satu tahun pelajaran dibagi ke dalam dua semester.Semester ganjil dimulai dari Juli sampai dengan Desember dan semester genap dari Januari sampai dengan Juni
Kurikulum pendidikan Sekolah Dasar di Indonesia
Kurikulum merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan pendidikan, dan sekaligus digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan proses belajar mengajar pada berbagai jenis dan tingkat sekolah. Kurikulum menjadi dasar dan cermin falsafah pandangan hidup suatu bangsa, akan diarahkan kemana dan bagaimana bentuk kehidupan bangsa ini di masa depan, semua itu ditentukan dan digambarkan dalam suatu kurikulum pendidikan.
Sekolah Dasar
Tingkat pendidikan di Indonesia pada Kanak-kanak berusia 6–11 tahun memasuki sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah (MI). Tingkatan pendidikan ini adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia berdasarkan konstitusi nasional. Tidak seperti taman kanak-kanak yang sebagian besar di antaranya diselenggarakan pihak swasta, justru sebagian besar sekolah dasar diselenggarakan oleh sekolah-sekolah umum yang disediakan oleh negara (disebut "sekolah dasar negeri" atau "madrasah ibtidaiyah negeri"), terhitung 93% dari seluruh sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang ada di Indonesia. Sama halnya dengan sistem pendidikan di Amerika Serikat dan Australia, para siswa harus belajar selama enam tahun untuk menyelesaikan tahapan ini. Beberapa sekolah memberikan program pembelajaran yang dipercepat, di mana para siswa yang berkinerja bagus dapat menuntaskan sekolah dasar selama lima tahun saja.
Maret 07, 2011
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8 menyatakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal. Secara khusus kehadiran UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada posisi strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Maret 04, 2011
Nomor Pokok Sekolah Nasional
NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah kode pengenal sekolah yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Penerapan kode pengenal sekolah selama ini masih belum ada standar yang baku. Aturan penyusunan kode pengenal sekolah antar satu propinsi bisa berbeda dengan propinsi lain. Dengan mekanisme pemberian kode pengenal sekolah yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data sekolah ganda yang pada akhirnya tidak mampu menjadi pembeda utama bagi sekolah-sekolah di Indonesia.